Laporan Haji 2024

Warning! Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi dan Diblokir 10 Tahun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Mei 2024 16:30
Warning! Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi dan Diblokir 10 Tahun
Umat Islam melaksanakan tawaf jelang berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Kakbbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024).

MADINAH - Sebanyak 22 orang pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali pada Selasa (28/5/2024) akhirnya diputuskan untuk dideportasi dan diblokir (banned) selama 10 tahun dari memasuki Arab Saudi.

"Malam hari, tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya adalah mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Jeddah, Jumat. Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024). Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Yusron mengatakan ke-22 orang tersebut saat ini berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi. "Kami sudah sampaikan kepada jamaah bahwa mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.

Sementara itu, nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator masih menjalani proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, mereka akan dikenai denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan, dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," kata Yusron.

Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, terutama bagi jamaah non visa haji dan agen perjalanan, untuk tidak mencoba-coba hal serupa. "Imbauannya adalah berhaji dengan cara yang benar. Menurut Menteri Haji, jika menggunakan visa nonhaji, itu tidak sesuai syariat," ujarnya. (ant)


Berita Lainnya