Laporan Haji 2024

Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Jemaah, Visa Umrah Tak Bisa untuk Haji

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 21:00
Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Jemaah, Visa Umrah Tak Bisa untuk Haji
Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma'ruf Amin saat membuka Ijtma' Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu (29/5/2024).

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan visa ziarah atau umrah tidak boleh digunakan untuk ibadah haji, karena hal ini akan menimbulkan konsekuensi bagi jamaah di Arab Saudi.

“Nanti akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh jemaahnya. Mereka tidak akan bisa berhaji karena jika tidak menggunakan visa haji, mereka tidak bisa masuk,” kata Wapres setelah meninjau keberangkatan jemaah haji asal Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Rabu. Ma’ruf mengimbau para agen perjalanan untuk mematuhi aturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan visa umrah untuk haji.

“Kementerian Agama juga harus terus menertibkan agen travel umrah agar tidak bermasalah dengan pemerintah Arab Saudi dan tidak menciptakan masalah bagi jamaah kita,” tambahnya. Baru-baru ini, sebuah video beredar di media sosial menunjukkan razia visa haji yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi di Makkah.

Dalam video berdurasi 40 detik yang diunggah oleh agen travel haji dan umrah Dwins Travel di akun Instagramnya, terlihat petugas keamanan Saudi menyisir area hotel dan menahan jamaah haji yang berada di dalam bus. Informasi dalam video tersebut menyebutkan sekitar delapan bus yang membawa rombongan jemaah haji tertahan oleh aparat keamanan setempat dan tidak diizinkan masuk ke Makkah.

“Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Bagi teman-teman, harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadahlah dengan benar dan sesuai aturan,” demikian keterangan yang menyertai unggahan tersebut. Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah mengingatkan Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisasi penyalahgunaan visa non-haji.

Kementerian Agama menyatakan visa umrah tahun ini hanya dapat digunakan oleh jemaah maksimal hingga 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau yang bertepatan dengan 24 Mei 2024. Pemerintah Arab Saudi mengatur penggunaan visa umrah yang hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, bertepatan dengan musim haji, visa umrah hanya dapat digunakan hingga waktu yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, jemaah umrah diimbau untuk kembali ke Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan. (ant)
 
 


Berita Lainnya