Opini
Teror Air Keras Hantam Aktivis KontraS, Alarm Baru bagi Pembela HAM
KABAR mengejutkan datang dari Jakarta. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/26) malam.
Insiden tersebut langsung menyita perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik kejadian beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Peristiwa ini memunculkan kembali ingatan publik pada kasus serupa yang pernah menimpa Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, beberapa tahun lalu. Dalam tragedi itu, Novel mengalami kerusakan serius pada matanya hingga kehilangan satu bola mata akibat serangan air keras.
Indikasi Serangan Terencana
Dalam keterangan awal yang berhasil dihimpun, Andrie menyebutkan bahwa sebelum insiden terjadi, terdapat seorang pria berkepala plontos yang mengaku sebagai aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tidak lama setelah itu, dua orang pelaku tak dikenal melakukan aksi penyiraman.
Penyebutan identitas sebagai aktivis LBH tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aksi kekerasan ini bukanlah kejadian spontan, melainkan bagian dari serangan yang telah direncanakan sebelumnya.
Aktivitas Andrie sebagai seorang public defender atau pembela publik yang kerap menangani berbagai kasus advokasi rakyat dinilai menjadi salah satu konteks yang tidak bisa dilepaskan dari insiden tersebut.
Alarm Keras bagi Negara
Penggunaan air keras sebagai instrumen kekerasan kembali memunculkan pertanyaan serius tentang kemampuan negara dalam menjamin keselamatan warganya, khususnya mereka yang berada di garis depan perjuangan hak asasi manusia.
Bagi banyak kalangan, pengungkapan kasus ini akan menjadi parameter penting untuk mengukur apakah negara benar-benar mampu mengevaluasi kegagalannya dalam melindungi warga, atau justru menegaskan adanya pola kegagalan yang bersifat sistematis dan berulang.
Ketakutan di Kalangan Aktivis
Serangan terhadap Andrie Yunus juga menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan aktivis, terutama para pembela publik yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Dedikasi untuk membela kepentingan rakyat kini harus dihadapkan pada risiko serius, mulai dari ancaman kekerasan fisik hingga kriminalisasi hukum yang selama ini kerap menimpa aktivis dan akademisi.
Situasi tersebut menimbulkan rasa cemas dan was-was di tengah komunitas advokasi yang seharusnya bekerja dalam ruang aman untuk memperjuangkan keadilan.
Tanggung Jawab Negara
Secara konstitusional, negara tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negara juga memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin rasa aman dan perlindungan bagi seluruh warganya.
Namun hingga kini, berbagai pihak menilai bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM masih jauh dari memadai.
Pergantian kepemimpinan nasional dari era Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan membawa perubahan signifikan. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai praktik kriminalisasi, kekerasan, dan represi terhadap aktivis yang terjadi sebelumnya belum sepenuhnya teratasi.
Solidaritas untuk Korban
Gelombang solidaritas pun mulai bermunculan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Dukungan moral disampaikan kepada Andrie Yunus serta seluruh aktivis KontraS yang selama ini berada di garis depan advokasi hak asasi manusia.
Harapan besar disampaikan agar proses perawatan medis yang dijalani Andrie berjalan lancar dan mampu memulihkan kondisinya seperti sedia kala.
Desakan untuk Pengungkapan Kasus
Publik kini menaruh perhatian besar pada langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Masyarakat mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan semata.
Lebih dari itu, aparat diharapkan mampu mengungkap aktor intelektual, motif di balik serangan, serta jaringan yang mungkin terlibat dalam aksi teror tersebut.
Bagi banyak pihak, insiden ini bukan hanya serangan terhadap seorang aktivis atau satu organisasi. Teror ini dinilai sebagai ancaman terhadap ruang demokrasi dan perjuangan hak-hak rakyat secara keseluruhan.
Karena itu, negara didesak untuk kembali pada fungsi utamanya: melindungi rakyat dan memastikan bahwa kekerasan serta intimidasi tidak menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dalam kehidupan berbangsa.
*Penulis adalah Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis







