Opini
Kasus Ijazah Jokowi Memanas: Aktivis Mengaku Didekati “Makelar RJ”
JAKARTA- Dinamika kasus dugaan polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas. Hingga Ahad malam (15/3/2026), sejumlah pihak yang disebut sebagai “makelar Restorative Justice (RJ)” diklaim masih aktif menghubungi pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Komunikasi dilakukan melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga ajakan pertemuan langsung. Narasi yang disampaikan hampir seragam: mengajak pihak yang disebut sebagai “pejuang kasus ijazah” untuk menempuh jalur Restorative Justice.
Menurut keterangan yang beredar dari pihak kuasa hukum para aktivis, pendekatan tersebut dilakukan dengan dua pola: intimidasi halus dan iming-iming fasilitas.
Beberapa bentuk tawaran yang disebut muncul dalam komunikasi itu antara lain peluang pekerjaan hingga pembiayaan perjalanan umroh ke Tanah Suci.
Isu Penangkapan Disebut Jadi Alat Tekanan
Selain tawaran fasilitas, narasi lain yang disebut berulang kali muncul adalah peringatan mengenai kemungkinan penangkapan terhadap sejumlah aktivis.
Ada pihak yang menyebut penangkapan bisa terjadi sebelum Lebaran, sementara pihak lain menyatakan kemungkinan itu muncul setelah Lebaran. Informasi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan psikologis agar para pihak menerima penyelesaian perkara melalui jalur RJ.
Beberapa individu yang disebut sebagai aktivis yang berada dalam pusaran perkara ini antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Pihak yang menyampaikan klaim tersebut menilai pendekatan yang dilakukan memiliki pola serupa dengan sejumlah kasus sebelumnya yang berakhir dengan penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Dinamika Baru Setelah Sikap Rismon Sianipar
Nama Rismon Sianipar juga ikut disebut dalam dinamika terbaru kasus ini. Ia disebut berada dalam posisi yang berbeda dibanding sebelumnya dan bahkan dianggap oleh sebagian pihak sebagai sosok yang ikut mendorong jalur RJ.
Meski demikian, kubu aktivis menyatakan keyakinannya bahwa polemik terkait ijazah Presiden Jokowi akan tetap diuji secara terbuka melalui proses hukum di pengadilan.
Mereka juga menilai berbagai proses hukum lain, termasuk sengketa informasi publik yang pernah bergulir di Komisi Informasi Pusat, justru semakin memperbesar perhatian publik terhadap polemik tersebut.
Ancaman Penahanan Diperdebatkan
Di sisi lain, pihak aktivis juga menilai potensi penangkapan atau penahanan terhadap beberapa pihak tidak memiliki dasar kuat.
Mereka menilai tahapan hukum sebelumnya, termasuk penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah dilewati tanpa penahanan. Karena itu, isu penangkapan menjelang atau setelah Lebaran dinilai lebih sebagai tekanan psikologis.
Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait klaim tersebut.
Seruan Tetap Konsisten
Pihak yang menyampaikan pernyataan ini juga menyerukan agar para aktivis tetap konsisten dalam sikap mereka dan tidak menerima tawaran yang dianggap berpotensi memengaruhi proses hukum.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara terbuka dan objektif agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan.
*Penulis adalah Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis







