Nasional

Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT untuk Tahun Ini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 22:00
Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT untuk Tahun Ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan ini diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Nadiem menjelaskan bahwa untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi setiap permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT di tahun depan.

“Kami benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat dan ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, hal itu harus dilakukan dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tutur Nadiem. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangan mereka, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Detail kebijakannya akan dijelaskan nanti oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat,” tambahnya. Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal ini menjadi polemik hingga memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah. (ant)
 
 


Berita Lainnya