Pemilu 2024

Ungkap Misteri Hilangnya Saksi Partai Golkar Jelang Sidang PHPU Pileg di MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 14:00
Ungkap Misteri Hilangnya Saksi Partai Golkar Jelang Sidang PHPU Pileg di MK
Tangkapan layar - Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa (kanan), menjawab pertanyaan hakim dalam sidang pembuktian PHPU Pileh 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengungkapkan kronologi hilangnya seorang saksi untuk partai tersebut menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024.

Ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa (28/5/2024) malam, ia menyebutkan bahwa saksi tersebut bernama Adin (36), seorang laki-laki. Adin dijadwalkan bersaksi dalam perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 dalam sidang pembuktian pada Selasa (28/5).

Perkara ini diajukan oleh Partai Golkar sebagai pemohon, dengan KPU sebagai termohon dan Partai Gelora sebagai pihak terkait. Michael menjelaskan bahwa Adin seharusnya berangkat dari Ambon menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air pada Senin (27/5/2024) pukul 13.30 WIT.

Pada Minggu (26/5) malam, Adin makan bersama pamannya, Ali Mahulette, di sebuah rumah makan. Ali bertugas mengantar Adin ke bandara. Namun, setelah makan, Adin merasa mual dan meminta izin untuk pulang terlebih dahulu ke rumah kontrakan milik Ali. Sesampainya di rumah, Ali tidak menemukan Adin. Ia berusaha menghubungi ponsel Adin, namun tidak dapat tersambung. Ali kemudian melaporkan hilangnya Adin ke Mapolsek Teluk Ambon pada Senin (27/5) sore dan diterbitkan surat keterangan orang hilang dengan nomor SKTLRH/04/V/2024/SPKT.

Karena Adin belum ditemukan hingga hari persidangan, Michael melaporkan hal ini kepada Ketua Sidang Panel Dua, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, dan sidang berlangsung dengan saksi lainnya. Michael mengatakan, Adin rencananya akan memberikan kesaksian tentang dugaan pelanggaran pemilu di TPS 10, Desa Wakasihu, Ambon, Maluku Tengah.

"Dia akan memberikan kesaksian tentang kejadian di TPS 10. Jadi, ada 51 surat suara yang diduga sudah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Terkait apakah dia saksi kunci, bisa dibilang demikian karena dia yang tahu banyak tentang TPS 10 Wakasihu," kata Michael. Ketika ditanya tentang kemungkinan hilangnya Adin yang berkaitan dengan kesaksiannya, Michael enggan berspekulasi.

"Kalau itu, saya tidak bisa berspekulasi. Yang jelas, saksi kami tidak ada di Mahkamah Konstitusi," ujar Michael. Kabar hilangnya Adin terungkap dalam persidangan pada Selasa (28/5/2024). Pada awal sidang, Saldi Isra memastikan kehadiran saksi pihak pemohon sebelum memulai sidang pembuktian.

“Kita cek saksi yang diajukan oleh Pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulette, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia. Pak Adin tidak ada ya?” tanya Saldi. Michael membenarkan bahwa saksi bernama Adin tidak hadir karena hilang di Ambon. Saldi kemudian memastikan bahwa Partai Golkar hanya menghadirkan tiga saksi karena satu saksi menghilang.

“Berarti tinggal tiga ya sekarang?” tanya Saldi. “Tinggal tiga, majelis,” jawab Michael.

Saldi berharap agar keberadaan Adin segera dicari. "Nanti harus dicari itu karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang," kata Saldi. (ant)
 
 


Berita Lainnya