Pemilu 2024
TPN Ganjar-Mahfud Keberatan untuk Ahli Prabowo-Gibran
JAKARTA - Pemohon kedua, tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, mengajukan keberatan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres yang beragendakan pembuktian Pihak Terkait di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis. Awalnya, salah satu anggota tim pemohon kedua, Maqdir Ismail, mengajukan keberatan terhadap Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun yang dihadirkan sebagai ahli.
“Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud),” ujarnya. Ia khawatir kehadiran Andi sebagai ahli bagi kubu Prabowo-Gibran akan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga ia secara pribadi mengajukan keberatan.
Kemudian, Ketua MK Suhartoyo memastikan status Andi Muhammad saat ini. “Tapi sekarang sudah tidak lagi kan?” tanya Suhartoyo. “Memang betul dia mengundurkan diri, tapi dalam persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Suhartoyo pun mengatakan bahwa keberatan yang diajukan dicatat dan akan dipertimbangkan. Selain Andi Muhammad, Maqdir juga mengajukan reservasi terhadap Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari yang dihadirkan sebagai ahli. “Terhadap Saudara Qodari, kenapa kami melakukan reservasi? Karena kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen. Tidak bias. Tapi, kami melihat Saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan Satu Putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode. Ini mengganggu independensi yang bersangkutan,” tuturnya.
Atas permintaan Maqdir, Ketua MK Suhartoyo kembali menjawab bahwa pengajuan itu akan dipertimbangkan. Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis beragendakan pembuktian Pihak Terkait. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat.
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ant)