Pemilu 2024

Tito Karnavian Ingatkan Fasilitas Negara Dilarang untuk Kampanye

Masyarakat yang Tahu Laporkan ke Bawaslu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Januari 2024 17:00
Tito Karnavian Ingatkan Fasilitas Negara Dilarang untuk Kampanye
Menteri dalam negeri M. Tito Karnavian (kiri) saat konferensi pers di Kota Ambon.

AMBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengajak masyarakat di Maluku untuk proaktif melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila terjadi penggunaan fasilitas negara dalam kampanye politik.

Tito menyatakan sudah ada peraturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye politik, dan pihaknya bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga hal tersebut.

Dalam konferensi pers di Ambon, Maluku, Tito menjelaskan telah dilakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dan upaya pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik. Jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Bawaslu. Tito menegaskan Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 304 ayat (2) UU tersebut menjelaskan fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye mencakup sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, sarana perkantoran, radio daerah, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mendagri Tito Karnavian kunjungan ke Kota Ambon untuk memimpin rapat koordinasi antara pemerintah Provinsi dan 11 kabupaten dan kota di Maluku. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya