Pemilu 2024

Tim AMIN Gugat Diskualifikasi Gibran, Prabowo Temui Surya Paloh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Maret 2024 15:00
Tim AMIN Gugat Diskualifikasi Gibran, Prabowo Temui Surya Paloh
Prabowo Subianto disambut oleh Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tiba di NasDem Tower dan disambut hangat oleh pemimpin NasDem, Surya Paloh. Prabowo tiba di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 13.36 WIB, menggunakan mobil berwarna putih.

Sesampainya di markas NasDem, Prabowo langsung disambut oleh Surya Paloh. Mereka saling memeluk hangat dan memberikan salam hormat. Keduanya terlihat tersenyum saat bertemu.

Prabowo dan Paloh kemudian masuk ke dalam gedung, berjalan di atas karpet merah di NasDem Tower. Prabowo didampingi oleh sejumlah pengurus teras Gerindra, antara lain Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Di sisi lain, Surya Paloh juga didampingi oleh sejumlah elite NasDem seperti Lestari Moerdijat, Willy Aditya, dan Ahmad Sahroni.

Sebelumnya hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) lalu. KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Namun, penetapan ini tidak diterima begitu saja oleh pasangan capres-cawapres lainnya. Sehari setelah pengumuman hasil pemilu, pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin, langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut. Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) tampak hadir dalam proses pendaftaran gugatan di MK, termasuk Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir, dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa salah satu permohonan yang diajukan ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Tim hukum menilai pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo karena Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara. "Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," ujar Ari. "Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," tambahnya.

Ari juga menjelaskan permohonan ini diajukan berdasarkan temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan, seperti pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara dan penyelenggara pemilu yang dianggap partisan. Gugatan PHPU pilpres 2024 ini disebut sebagai amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin. (dbs)


Berita Lainnya