Pilkada 2024
Tiga Kali Skors Warnai Pleno Penetapan Calon Independen Dharma-Kun
JAKARTA - Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada Jakarta yang mengusung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sempat diskors sebanyak tiga kali untuk memastikan keabsahan data dukungan.
"Kami membuka ruang selebar-lebarnya dalam rapat pleno ini untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat serta Bawaslu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pada Selasa dini hari. Wahyu menjelaskan rapat pleno tersebut mengalami tiga kali skors karena adanya koreksi terhadap data pendukung. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua data yang masuk setelah mencuatnya isu pencatutan NIK warga, telah diverifikasi dengan baik.
Skors pertama terjadi untuk memeriksa data yang diterima Bawaslu DKI dan kota per tanggal 17 Agustus. Setelah dibuka, ditemukan adanya tambahan data dari Bawaslu Jakarta Pusat, sehingga rapat kembali diskors untuk memastikan tidak ada perubahan data dan memastikan kepastian hukum dalam tahapan yang berlangsung, dengan kesepakatan rapat dilanjutkan pada pukul 23.00 WIB.
Wahyu menambahkan bahwa skorsing dalam rapat ini memberikan ruang bagi Bawaslu dan masyarakat untuk mengawasi tahapan Pilkada 2024. "Setelah pukul 23.00 WIB, Bawaslu memberikan tambahan data sebanyak 83, menjadikan total 403 pendukung yang berubah status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, KPU DKI akan menyesuaikan berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya. "Kami akan membuat berita acara baru sebagai tindak lanjut dari masukan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengonfirmasi adanya pengurangan dukungan sebanyak 403 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami mengurangi 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat, sehingga total dukungan bagi pasangan calon perseorangan kini menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya. Jumlah tersebut masih memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan tersebut tetap memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. (ant)