Laporan Haji 2024

Tiga Calon Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juni 2024 16:30
Tiga Calon Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci
Pemakaman Baqi di Kota Madinah, Arab Saudi.

MEDAN - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan melaporkan jumlah calon haji (calhaj) dari Provinsi Sumatera Utara yang meninggal di Tanah Suci kini mencapai tiga orang. "Ada satu calon haji yang wafat di Tanah Suci pada Senin (10/6/2024)," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Medan, Zulfan Efendi, di Medan, Senin.

Calhaj yang wafat tersebut adalah Ramdansyah Kocik Mahmud Pohan (63) dari Kloter 12 Kabupaten Deli Serdang. Ramdansyah wafat saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), Kota Makkah. Data PPIH Embarkasi Medan menunjukkan bahwa sebelumnya dua calhaj lainnya juga wafat di Tanah Suci, yaitu Aurisnayati Abdul Jalil (61) dari Kloter 12 Kabupaten Deli Serdang, yang meninggal di Rumah Sakit Saudi Makkah pada Jumat (7/6), dan Ruhum Hasibuan (61) dari Kloter 10 Embarkasi Medan asal Kabupaten Padang Lawas, yang meninggal di Rumah Sakit King Faisal Mekkah, Arab Saudi, pada Ahad (9/6).

"Sampai hari ini, jumlah jamaah calon haji dari Provinsi Sumatera Utara yang wafat di Tanah Suci berjumlah tiga orang," tegas Zulfan. Zulfan juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama memastikan setiap calon haji yang meninggal akan dilakukan badal (penggantian) haji atas nama yang bersangkutan dan mendapatkan asuransi.

"Asuransi diberikan sejak calon haji masuk asrama haji, selama waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama haji saat pemulangan ke tanah air," ujarnya. Terdapat dua jenis asuransi yang disediakan bagi setiap calon haji Indonesia, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Untuk calon haji yang meninggal, baik di Tanah Suci maupun di tanah air, akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Setiap calon haji yang meninggal karena kecelakaan akan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Untuk calon haji yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," jelas Zulfan. (ant)


Berita Lainnya