Pilkada 2024

Ternyata Begini Alasan KPU Konsulitasi Dulu ke DPR

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 21:30
Ternyata Begini Alasan KPU Konsulitasi Dulu ke DPR
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjamin bahwa pihaknya akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun selama rapat konsultasi dengan DPR RI.

Afifuddin menyampaikan komitmen tersebut saat menjawab pertanyaan dari Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam audiensi dengan masyarakat sipil, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis 98 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat. "Pertanyaan yang diajukan langsung kami jawab, dan kami akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin, yang disambut tepuk tangan dari para peserta audiensi.

Titi Anggraini sebelumnya bertanya mengenai kemungkinan adanya dorongan dari DPR atau Pemerintah untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dari tahap penetapan menjadi tahap pelantikan. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU perlu melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mengubah PKPU. Rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/8).

Titi mengingatkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi dengan DPR tidak mengikat KPU. "Kami akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," tegas Afifuddin saat diminta klarifikasi oleh peserta audiensi.

Afifuddin juga menekankan pentingnya konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia menambahkan KPU tidak ingin mengulang kesalahan seperti pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden. "Kami menerima peringatan keras sebelumnya karena tidak melakukan konsultasi dan tidak mengubah PKPU. Untuk itu, kami akan menjalankan proses konsultasi dengan benar kali ini," pungkas Afifuddin. (ant)
 
 


Berita Lainnya