Pemilu 2024

Tegas! KPU Siak Coret Dua Parpol Langgar Aturan

Tak Serahkan Laporan Dana Awal Kampanye

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 14:00
Tegas! KPU Siak Coret Dua Parpol Langgar Aturan
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal di Gudang Logistik Siak Sport Hall.

SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau mengumumkan diskualifikasi dua partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan DPRD kabupaten. Hal itu karena kedua parpol tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye (LDAK).

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, menyatakan kedua partai yang didiskualifikasi adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). "Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, yang menyatakan partai peserta pemilu harus menyampaikan laporan awal kampanye," ujar Rizal. 

Rizal menjelaskan aturan tersebut menetapkan konsekuensi diskualifikasi jika partai peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye dalam batas waktu yang ditentukan. Meskipun surat suara tetap akan ada pada hari pemungutan suara, suara yang diberikan masyarakat untuk partai tersebut tidak akan dianggap.

KPU Siak telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 14 tahun 2024 tentang pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Siak. Meskipun KPU telah melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi pengurus partai di tingkat provinsi, kedua parpol tersebut hingga saat ini tidak memberikan konfirmasi dan menerima diskualifikasi.

Koordinator Hukum Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak, Ikhsan Parulian Harahap, menyatakan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) telah mendaftarkan empat calon legislatif di Siak, sementara Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) tidak memiliki calon legislatif yang terdaftar. (ant)


Berita Lainnya