Nasional

Tanpa Batas? Aturan Jumlah Menteri akan Dihapus agar Sesuai "Hasil Bagi-Bagi" Presiden Terpilih

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 14:00
Tanpa Batas? Aturan Jumlah Menteri akan Dihapus agar Sesuai "Hasil Bagi-Bagi" Presiden Terpilih
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir.

Persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga RUU lainnya: RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. “Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan. "Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi," jelasnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 125 wakil rakyat secara fisik dan 165 anggota DPR RI lainnya yang menyatakan izin. Hadir juga para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Pada Kamis (16/5/2024), Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Persetujuan ini dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS, menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tersebut. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara dengan mengatur secara jelas dan tegas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

Dia menjelaskan materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat adalah: (1) Penghapusan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet; (2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”; dan (3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup. (ant)
 
 


Berita Lainnya