Pemilu 2024

Tanggapi Putusan MK,  Gerindra: Gibran dan Siapapun Kepala Daerah Berpeluang Jadi Cawapres 

Redaksi — Satu Indonesia
16 Oktober 2023 18:01
Tanggapi Putusan MK,  Gerindra:  Gibran dan Siapapun Kepala Daerah Berpeluang Jadi Cawapres 
GIBRAND BERPELUANG - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco Sufmi Ahmad. (Foto: dok)

JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco Sufmi Ahmad menegaskan, siapapun kepala daerah bisa menjadi bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto. Hal itu diucapkan Dasco menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kami menghormati putusan MK.  Atas putusan itu, bukan hanya membuka peluang Mas Gibran,  siapapun yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah juga ikut berpeluang menjadi calon presiden atau wakil presiden," kata Dasco saat menjawab pertanyaan wartawan atas peluang Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia pun menyatakan bahwa terkait siapa yang akan menjadi cawapres Prabowo masih akan didiskusikan oleh para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Sampai saat ini masih dalam pembicaraan.  Pada saatnya nanti tentunya akan kami informasikan siapa yang akan jadi pendamping Pak Prabowo," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, meski MK Menolak gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 terkait batasan usia seseorang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden dibawah 40  tahun sebagaimana yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda. Namun di gugatan lain, MK malah malah memgabulkan judicial review yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. 

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (abi)


Berita Lainnya