Pilkada 2024

”Tak Tersentuh” Bawaslu, Prabowo Lanjut ke Pilkada Banten Endorse Andra Soni

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
3 hours ago
”Tak Tersentuh” Bawaslu, Prabowo Lanjut ke Pilkada Banten Endorse Andra Soni
Tangkapan layar Prabowo Subianto endorse Andra Soni di Pilkada Banten

BANTEN - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan dukungan kepada Ketua DPD Gerindra Banten, Andra Soni, yang maju dalam Pilkada Banten 2024. Dukungan ini terlihat melalui video yang diunggah di akun media sosial Andra Soni, @andrasoni12, dan @dpdgerindrabanten pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam video tersebut, Prabowo terlihat mendampingi Andra Soni, keduanya mengenakan setelan putih-hitam. "Saya Prabowo Subianto, saya percaya Saudara Andra Soni akan bekerja keras dan sebaik-baiknya demi kepentingan kesejahteraan rakyat Banten," ujar Prabowo. Ia juga optimistis Andra Soni dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banten. "Bersama-sama kita akan memperbaiki kehidupan rakyat Banten. Terima kasih," tambah Prabowo.

Sikap Prabowo dalam Pilkada Jawa Tengah

Sebelumnya, Prabowo juga memberikan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Mengenai hal ini, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden RI.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena beliau memberikan dukungan sebagai Ketua Umum Gerindra," ujar Prasetyo dalam keterangan pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (14/11/2024).

Putusan Bawaslu Mengenai Video Kampanye

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungannya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024. "Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik administrasi maupun tindak pidana pemilihan," jelas Rahmat dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Rahmat menjelaskan bahwa video kampanye tersebut diunggah pada 9 November, yang masih berada dalam jadwal kampanye melalui media sosial, yakni 25 September hingga 23 November 2024. Oleh karena itu, pengunggahan video tersebut tidak melanggar aturan.

Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 52/2024, Presiden diperbolehkan ikut dalam kampanye pemilihan. Namun, ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena video tersebut dibuat pada hari libur, yaitu Minggu, 3 November 2024. "Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup Rahmat. (dan)
 


Berita Lainnya