Nasional

Tak Kunjung Ketemu, KPK Periksa Tiga Kerabat Harun Masiku

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 20:30
Tak Kunjung Ketemu, KPK Periksa Tiga Kerabat Harun Masiku
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan kerabat dari tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM).

"Benar, kami memeriksa satu pengacara dan dua mahasiswa yang semuanya memiliki hubungan kekerabatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu. Ali menjelaskan ketiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus, yang diperiksa pada Rabu (29/5/2024), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda, yang diperiksa pada Kamis (30/5), dan seorang mahasiswi bernama Melita De Grave, yang diperiksa pada Jumat (31/5/2024).

Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait informasi mengenai adanya pihak yang sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku. "Informasi yang didalami hampir semuanya sama, terkait adanya dugaan pihak yang mengamankan Harun Masiku," ujar Ali.

Namun, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama. Wahyu saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menahan Wahyu Setiawan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Wahyu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (ant)


Berita Lainnya