Pilkada 2024

Tak Dapat Surat Undangan Pilkada? Jangan Golput! Datang ke TPS Bawa Ini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
3 hours ago
Tak Dapat Surat Undangan Pilkada? Jangan Golput! Datang ke TPS Bawa Ini
Ilustrasi TPS kebanjiran

JAKARTA - Warga yang tidak menerima surat undangan untuk mencoblos dalam Pilkada 2024 tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pemilih yang Diizinkan

Pasal 19 Ayat 1 PKPU 17/2024 mengatur bahwa pemilih yang dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbagi menjadi tiga kategori:

Pemilih KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS bersangkutan dan menerima undangan.

Pemilih KTP-el yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan (DPTp).

Pemilih KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTp.

Selain itu, Pasal 19 Ayat 2 menyebutkan warga yang belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos jika sudah melakukan perekaman data kependudukan dan memiliki Biodata Kependudukan.

“Penduduk yang telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara dapat menggunakan Biodata Penduduk,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Jadwal Pencoblosan

Meskipun pemilih tanpa undangan diizinkan mencoblos, jadwal pencoblosannya berbeda dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT:

Pemilih dengan undangan: Bisa mencoblos sejak TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Pemilih pindahan (DPTp): Diberi waktu mencoblos mulai dua jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemilih tambahan (dengan KTP-el atau Biodata Kependudukan): Diberi kesempatan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan mengumumkan waktu bagi pemilih tambahan untuk memberikan suara. Pemilih tambahan juga diminta mengisi daftar hadir pada Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan KWK, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 PKPU 17/2024.

Namun, pemilih tambahan harus memperhatikan ketersediaan surat suara di TPS, karena jumlah surat suara terbatas dan didistribusikan sesuai daftar pemilih utama. (dan)


Berita Lainnya