Nasional

Surya Paloh Capek Lihat Berita Korupsi SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 20:00
Surya Paloh Capek Lihat Berita Korupsi SYL
Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sudah merasa lelah melihat berita korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga merupakan salah satu kader partainya.

Menurut Sahroni, pemberitaan mengenai korupsi yang melibatkan SYL telah banyak ditayangkan di berbagai media, yang berdampak negatif terhadap nama baik Partai NasDem. "Ketua Umum sudah lelah melihat beritanya," kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa Surya Paloh menyampaikan perasaannya terkait pemberitaan tersebut saat dirinya dipanggil untuk membahas permasalahan korupsi yang melibatkan SYL dan berdampak pada Partai NasDem. Sementara itu, terkait pengembalian uang yang diberikan SYL kepada Partai NasDem di luar Rp860 juta yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahroni menyatakan bahwa Partai NasDem tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya karena tidak mengetahui keberadaan dana tersebut atau sumber uangnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdapat pula pemberian dana dari SYL yang bersumber dari dana Kementan, untuk kegiatan Partai NasDem maupun organisasi sayap Partai NasDem, yaitu Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako dalam kegiatan Partai NasDem maupun Garnita Malahayati.

"Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan karena kami tidak mengetahui," tambahnya. Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)


Berita Lainnya