Pilkada 2024
Sufmi Dasco Janji DPR Tak akan Diam-Diam Sahkan RUU Pilkada
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak akan ada upaya pengesahan diam-diam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah rapat paripurna pada Kamis pagi dibatalkan.
Dasco menjelaskan sesuai dengan tata tertib DPR, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis. Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan pengesahan RUU Pilkada sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
"Sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, jika ada rencana paripurna lanjutan, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis malam. Dia juga menegaskan bahwa semua rapat DPR, termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024), bersifat terbuka dan dapat disaksikan melalui kanal media sosial DPR.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon akan berlaku untuk Pilkada mendatang. "Karena RUU Pilkada belum disahkan, keputusan MK, termasuk judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, akan berlaku," ujarnya.
Dasco menambahkan bahwa proses legislasi RUU Pilkada sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2024, namun dengan laju yang lambat. RUU ini kemungkinan akan dibahas kembali setelah tahapan Pilkada 2024, mengingat pentingnya penyempurnaan mekanisme Pilkada dan Pemilu.
"RUU ini tidak tiba-tiba muncul di DPR; ada pertimbangan untuk mengakomodasi gugatan parlemen threshold dari Perludem," jelasnya. Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang dijadwalkan untuk membahas pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi, ditunda karena tidak mencapai kuorum. Di luar gedung parlemen, berbagai kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa sejak siang hingga malam, yang memanas dan menyebabkan kerusakan pada gerbang kompleks parlemen.
Polisi telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengamankan unjuk rasa di Gedung MK dan MPR/DPR RI. Personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 orang, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 orang, serta bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 orang. (ant)