Pilkada 2024

Suami Calonkan Kepala Daerah di Maluku Tengah, Istri Anggota KPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 17:00
Suami Calonkan Kepala Daerah di Maluku Tengah, Istri Anggota KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

JAKARTA - Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam proses Pilkada Maluku Tengah 2024 meskipun suaminya, Zulkarnain Awat Amir, mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Betty menegaskan dia mematuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU untuk menjaga integritas dan netralitas.

Betty menjelaskan, sesuai Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, anggota KPU dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk mempengaruhi keputusan lembaga atau untuk keuntungan pribadi. "Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023 mewajibkan anggota KPU untuk mengungkapkan hubungan keluarga dengan calon peserta pemilu dalam rapat pleno dan melalui publikasi resmi," ujar Betty di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menekankan penyelenggara pemilu harus menyatakan secara terbuka hubungan keluarga dengan calon, peserta pemilu, atau tim kampanye. "Untuk menjaga integritas dan kredibilitas, kami telah mengumumkan hubungan perkawinan dengan bakal calon bupati Maluku Tengah dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara rapat," tambahnya.

Betty juga menjelaskan bahwa untuk menghindari benturan kepentingan, dia telah mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku sejak 28 Mei 2024, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang juga telah diumumkan melalui laman KPU. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Maluku, melalui Ketua Subair, mengawasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara Pilkada. "Kami memfokuskan pengawasan di Kabupaten Maluku Tengah, di mana Zulkarnain Awat Amir, calon kepala daerah, memiliki istri yang menjabat sebagai anggota KPU RI," kata Subair di Ambon, Selasa.

Subair menjelaskan bahwa meskipun memiliki keluarga di lembaga penyelenggara pemilu tidak melanggar norma, hal tersebut dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. "Bawaslu memantau secara ketat untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan, namun kami tidak mewajibkan pengungkapan ini secara terbuka oleh calon," jelasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya