Politik dan Pemerintahan
Skandal Minyakita Dalam Penyidikan Bareskrim, Terbukti Curangi Takaran dan Harga Eceran Tertinggi

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan pengurangan isi kemasan minyak goreng Minyakita setelah temuan mencengangkan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Minyakita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter, sehingga menimbulkan keresahan publik, terutama di bulan Ramadhan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
Bareskrim Polri Sita Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dan tengah melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus ini.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (09/03/25).
Tiga Produsen Diduga Melakukan Kecurangan
Bareskrim Polri mengidentifikasi tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan praktik curang ini:
PT Artha Eka Global Asia (Depok)
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)
"Ketiga perusahaan ini diduga kuat tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan," tambah Helfi.
Sidak Mentan: Minyakita Dijual di Atas HET
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan Mentan Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (08/03/25). Selain mendapati volume minyak goreng yang tidak sesuai dengan label, ia juga menemukan bahwa Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, harga Minyakita ditetapkan Rp 15.700/liter, namun di pasar dijual hingga Rp 18.000/liter.
"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual diatas HET dan volumenya berkurang. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Amran.
Sanksi Tegas: Cabut Izin Usaha!
Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik semacam ini. Ia telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti bersalah.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi," tegasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi konsumen serta transparansi dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. (mul)
#Minyakita #SkandalMinyakGoreng #BareskrimPolri #SatgasPangan #MinyakGorengCurang #Ramadan #HETMinyakita