Politik dan Pemerintahan

Skandal Korupsi PDNS: Proyek Pusat Data Nasional Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Redaksi — Satu Indonesia
8 hours ago
Skandal Korupsi PDNS: Proyek Pusat Data Nasional Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 terus bergulir. Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, disebut-sebut bakal menghadapi tekanan besar dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 959,4 miliar.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyoroti kejanggalan proyek ini, yang awalnya digagas oleh Menkominfo sebelumnya, Johnny Gerald Plate. Proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang semula dirancang di empat lokasi, yakni Cikarang, Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), justru disingkat menjadi PDNS dengan dua lokasi di Serpong dan Surabaya.

Keputusan Kontroversial dan Dugaan Penyimpangan

Menurut Roy Suryo, perubahan drastis ini terjadi karena ambisi politik untuk mempercepat peresmian proyek sebelum Presiden Joko Widodo lengser. Peresmian titik pertama PDN yang seharusnya dilakukan di Cikarang pada November 2024 dimajukan menjadi 17 Agustus 2025 agar bisa diresmikan oleh Jokowi.

“Ini keputusan konyol yang berbahaya secara teknis. Standar internasional seperti ISO dan TIER tidak lagi dipatuhi, sehingga kualitas PDNS dipertanyakan,” ungkap Roy.

Tak hanya itu, rencana awal yang melibatkan bantuan asing—Perancis untuk Cikarang, Korea untuk Batam, serta Inggris dan Amerika untuk IKN dan NTT—juga berantakan. Roy menuding langkah ini sebagai tindakan serampangan yang menyebabkan pemborosan anggaran besar-besaran.

Kebocoran Data Nasional dan Kerugian Negara

Dampak dari proyek yang dipaksakan ini berujung pada kebocoran data dalam skala besar. Data milik Dirjen Imigrasi, mayoritas pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, hingga INAFIS Polri dan BIA TNI diduga bocor akibat sistem yang tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini setidaknya mencapai Rp 500 miliar.

“Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS pada Kominfo—yang kini telah berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—periode 2020 hingga 2024,” jelas Bani dalam keterangan resminya.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang menyeret proyek digitalisasi nasional dan menimbulkan dampak luas bagi keamanan data seluruh masyarakat Indonesia. (mul)

#KorupsiPDNS #SkandalKominfo #KebocoranData #KorupsiDigital #PDNS #Jokowi #RoySuryo #HukumDanKeadilan


Berita Lainnya