Politik dan Pemerintahan
Sidang Praperadilan Hasto Memanas, Hakim Tegur Kuasa Hukum dan KPK

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, diwarnai ketegangan antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Djuyamto terpaksa menegur kedua belah pihak agar tidak berteriak dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/02/25).
Perdebatan Sengit Soal Bukti Tambahan
Ketegangan bermula ketika hakim meminta tim biro hukum KPK untuk mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK pun menyerahkan perbaikan daftar barang bukti yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Silakan diperlihatkan di persidangan, namun tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” ujar hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian maju ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen yang diserahkan KPK. Namun, saat itulah terjadi perdebatan sengit antara kedua pihak, yang membuat hakim harus turun tangan menenangkan suasana.
Hakim Ingatkan Agar Tidak Berteriak
Hakim Djuyamto menegur keras kedua belah pihak dan meminta agar diskusi dilakukan dengan nada yang lebih santai tanpa perlu berteriak.
“Sebentar, sebentar, tolong. Perdebatannya dilakukan dengan bahasa yang santai, tidak perlu berteriak-teriak. Ini sidang yang disiarkan secara langsung, jadi tolong jaga sikap,” tegas hakim.
Ronny Talapessy menyatakan keberatan atas perbaikan daftar barang bukti yang diajukan KPK. Menurutnya, agenda persidangan hari itu bukan untuk melakukan revisi terhadap barang bukti.
“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan daftar bukti,” ujar Ronny.
Menanggapi keberatan tersebut, hakim menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam persidangan tetaplah daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Namun, jika pihak KPK hanya ingin memperlihatkan dokumen asli dari daftar bukti yang sudah diajukan sebelumnya, hal itu tetap diperbolehkan.
“Keberatan dari kuasa hukum pemohon telah dicatat dalam berita acara sidang,” kata hakim.
Hasto Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta tuduhan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus Harun Masiku masih menjadi salah satu misteri besar dalam penegakan hukum di Indonesia. (mul)
#SidangHasto #PraperadilanKPK #HukumIndonesia #KasusHarunMasiku #PDIP #SuapKPK