Pilkada 2024
"Settingan" Calon Tunggal Ancam Publik Tak Percaya Partai Politik
JAKARTA - Titi Anggraini, seorang pengajar Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik. Dalam diskusi daring yang diadakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) dan dipantau di Jakarta pada hari Minggu, Titi menekankan bahwa partai politik seharusnya berperan aktif dalam menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
"Partai politik sebagai institusi kaderisasi dan rekrutmen politik memiliki otoritas dari negara untuk merebut kekuasaan. Namun, jika fungsi ini tidak dimanfaatkan dengan baik, masyarakat bisa semakin tidak percaya atau menjadi apolitis terhadap partai politik," ujar Titi.
Titi juga menyoroti bahwa keberadaan calon tunggal dapat menumbuhkan sikap apatis di kalangan masyarakat, karena mereka merasa tidak memiliki pilihan yang memungkinkan praktik demokrasi berjalan secara optimal. Hal ini dapat membuat masyarakat merasa pilkada tidak menawarkan kompetisi yang sesungguhnya, sehingga mereka menjadi apatis, pragmatis, dan enggan berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Namun, di sisi lain, Titi juga berpendapat bahwa di kelompok masyarakat yang dinamis, keberadaan calon tunggal bisa memicu keaktifan untuk menunjukkan perlawanan politik. Salah satu contohnya adalah dukungan terhadap kotak kosong sebagai bentuk protes. "Misalnya di Kota Pangkalpinang, ketika ada calon tunggal, masyarakat merespons dengan mendaftarkan kotak kosong ke KPU Kota Pangkalpinang," jelasnya.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Jumat (30/8) bahwa terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
Beberapa kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal di antaranya adalah Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Batanghari.
Selain itu, terdapat pula Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bintan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes.
Daftar ini juga mencakup Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Kaimana.
Sedangkan lima kota yang berpotensi memiliki calon tunggal adalah Kota Pangkalpinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan. (ant)