Pemilu 2024

Sandiaga Masih Menunggu Izin Cuti Kampanye Dari Presiden

Redaksi — Satu Indonesia
28 November 2023 10:06
Sandiaga Masih Menunggu Izin Cuti Kampanye Dari Presiden
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) berfoto bersama dalam acara ‘Istigasah Nasional’ di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin, (27/11/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa dirinya masih menunggu keluarnya izin cuti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan kampanye di Pemilu 2024.

“Sudah mengajukan, sekarang secara administratifnya kita menunggu resminya, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita mengikutinya,” kata Sandi saat menemui media, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (27/11/23) malam.

Namun dia belum bisa memberikan informasi secara rinci terkait tanggal cuti yang diajukannya.

“Ini sudah diajukan. Nanti detail akan diumumkan,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Di sisi lain, Sandi mengaku bahwa dirinya akan tetap fokus bertugas sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Sebagai pembantu presiden, tentunya fokus kita di kementerian akan terus kita lakukan,” kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud itu mengatakan bahwa dirinya akan tetap melakukan tugas-tugas politik selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

“Namun tugas-tugas perpolitikan, tugas-tugas kampanye juga kita jalankan dengan mekanisme atau cuti. Dan memang diperbolehkan sebagai anggota kabinet selama memang menjadi anggota partai politik, dan juga memiliki tugas di tim pemenangan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Ketentuan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya