Pilkada 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan, Rakyat Harus Tetap Waspada!
JAKARTA - Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menyatakan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR merupakan dampak dari protes massal yang terjadi baik di dunia maya maupun nyata.
“Menurut saya, tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada adalah hasil dari gerakan massa yang menyatakan penolakan secara besar-besaran, baik di media sosial maupun di jalanan,” ujar Wasisto Kamis. Dia menjelaskan penolakan keras dari masyarakat membuat para anggota legislatif di DPR mempertimbangkan kembali keputusan mereka terkait RUU Pilkada.
“Para politisi tentu mempertimbangkan reaksi publik dalam keputusan mereka,” kata Wasisto. Meskipun begitu, Wasisto mengingatkan agar masyarakat tetap aktif memantau perkembangan isu ini. “Masyarakat sipil harus tetap waspada dan terus mengawasi situasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku," kata Dasco dalam unggahan di media sosial X pada Kamis sore. RUU Pilkada menjadi kontroversi karena pembahasannya dianggap singkat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8). Selain itu, pembahasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada yang diumumkan pada Selasa (20/8).
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 yang dijadwalkan pada Kamis pagi untuk membahas pengesahan RUU Pilkada akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Di luar gedung parlemen, berbagai kelompok massa melakukan aksi unjuk rasa dari siang hingga malam hari, menolak pengesahan RUU Pilkada tersebut. (ant)
4o mini