Pilkada 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan, Puan Terima Kasih ke "Demonstran"
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan rasa terima kasihnya atas berbagai aspirasi dari masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).
"DPR RI mengapresiasi seluruh pandangan yang disampaikan mengenai putusan MK tentang UU Pilkada. Kami berterima kasih kepada semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, guru besar, aktivis, dan selebritas," ujar Puan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Puan menegaskan bahwa DPR RI bertanggung jawab kepada rakyat, sehingga lembaga ini akan selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan amanat rakyat. "Kita harus terus berusaha untuk kemajuan, kesejahteraan, dan peradaban Indonesia," tambahnya. Dia juga menggarisbawahi dalam negara demokratis, partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk dalam fungsi kontrol sosial.
Menanggapi situasi pasca-putusan MK tentang UU Pilkada, Puan menjelaskan bahwa DPR RI berfungsi sebagai lembaga negara dan politik. "Sebagai lembaga negara, DPR RI beroperasi berdasarkan UU untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis," jelasnya.
Sebagai lembaga politik, DPR RI juga dipengaruhi oleh dinamika politik yang ada. Meski demikian, DPR RI tetap mengutamakan kepentingan negara sesuai dengan konstitusi. "Kami menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya, sembari tetap memperhatikan dinamika dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dijadwalkan untuk membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis pagi ditunda karena tidak mencapai kuorum. Di luar gedung parlemen, berbagai kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa dari siang hingga malam, yang sempat memanas dan menyebabkan kerusakan pada gerbang kompleks parlemen.
RUU Pilkada menuai kontroversi karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024). Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membatalkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. (ant)
4o mini