Pemilu 2024

Romo Magnis Sebut Presiden Seperti Pencuri, Hotman Paris "Berapi-api"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 16:00
Romo Magnis Sebut Presiden Seperti Pencuri, Hotman Paris "Berapi-api"
Tangkapan layar - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea (kiri),bertanya kepada ahli yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno, dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengecam Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno, anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, setelah Franz membandingkan Presiden dengan pencuri bantuan sosial (bansos). Insiden tersebut terjadi saat Franz, yang akrab disapa Romo Magnis, menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran etik terkait Pemilu 2024 dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

"Jika Presiden mengambil bansos untuk dibagikan dalam kampanye paslon yang ingin dia menangkan, itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, itu pencurian," ujar Franz. Mendengar pernyataan tersebut, Hotman, yang mewakili pihak terkait, memberikan respons. Dia mengatakan bansos yang diberikan oleh Presiden didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).

"Presiden hanya secara simbolis membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, pembagian bansos dilanjutkan oleh kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada," kata Hotman. Hotman juga mempertanyakan alasan Franz Magnis menganggap Presiden seolah-olah mencuri uang.

"Dari mana Pak Romo tahu seolah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya," ujarnya. Menanggapi pertanyaan Hotman, pihak pemohon menginterupsi dan mengatakan bukan ranah Franz untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulang pertanyaan. "Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos. Itu dia tidak ambil, sudah ada datanya," kata Hotman menegaskan. Romo Magnis kemudian menjawab yang ia sampaikan adalah secara teoritis.

"Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya," ujarnya.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.

Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono. (ant)


Berita Lainnya