Pilkada 2024

Rieke Tegaskan PKPU Sesuai Putusan MK Adalah Perjuangan Rakyat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Agustus 2024 09:00
Rieke Tegaskan PKPU Sesuai Putusan MK Adalah Perjuangan Rakyat
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

JAKARTA - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil perjuangan rakyat.

Rieke mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, buruh, petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja, yang telah berjuang demi tegaknya demokrasi. "Terima kasih kepada sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemenkumham, dan KPU," ujar Rieke di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa kini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. PKPU terbaru ini, lanjutnya, mengadopsi Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang menetapkan batas usia calon gubernur minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati minimal 25 tahun pada saat pencalonan.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," tambah Rieke. Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah telah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK ini.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu, dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui? Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (ant)
 
 


Berita Lainnya