Pilkada 2024
RIDO Nomor Urut 1, Dharma - Kun Nomor 2, dan Pramono - Si Doel Nomor 3
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan nomor urut 1, diikuti oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) di nomor urut 3.
Penetapan nomor urut tersebut dilakukan melalui pengundian di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin malam. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan, "Dengan demikian, nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: nomor urut satu untuk Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut dua untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan nomor urut tiga untuk Pramono-Rano."
Nomor urut yang ditetapkan akan digunakan oleh masing-masing pasangan selama kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Acara pengundian dihadiri oleh ketiga paslon beserta ketua umum dan elite partai pengusung mereka, dan dipimpin oleh Wahyu Dinata bersama anggota KPU DKI Jakarta lainnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat administratif untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Tiga pasangan calon yang ditetapkan adalah Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan PPP. Sementara itu, pasangan Pramono-Rano Karno didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura, sedangkan pasangan Dharma-Kun maju sebagai satu-satunya pasangan independen di Pilkada Jakarta.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant)