Pemilu 2024

Ratusan Ribu Warga Luar Daerah Coblos Pemilu di Jakarta

Ada Pasien Rawat Inap hingga Tahanan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Februari 2024 18:00
Ratusan Ribu Warga Luar Daerah Coblos Pemilu di Jakarta
Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/aa.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 117.754 warga dari daerah lain telah menggunakan mekanisme pindah memilih untuk mencoblos di DKI Jakarta, memastikan partisipasi mereka dalam Pemilihan Umum 2024.

"Per Rabu pukul 08.35 WIB, ada sejumlah 117.754 pemilih yang telah melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta," ungkap Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, setelah rapat persiapan Pemilihan Umum di Jakarta pada Rabu (7/2/2024).

Fahmi menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb) yang telah melakukan pindah memilih. Hari ini khususnya merupakan layanan terakhir bagi empat kategori tertentu untuk pindah pemilih hingga pukul 23.59 WIB.

Keempat kategori tersebut termasuk orang yang memiliki alasan tertentu untuk pindah memilih, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, terkena bencana, atau menjadi tahanan di rutan. Bagi mereka yang pindah pemilih karena bertugas di tempat lain, mereka diwajibkan untuk membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan mereka, yang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel basah.

Sementara untuk kategori yang menjalani rawat inap atau sakit, mereka harus menyertakan bukti dukung berupa KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan mereka dirawat pada tanggal 14 Februari 2024.

Selanjutnya, bagi kategori yang terkena bencana, mereka perlu menunjukkan bukti dukung berupa KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah, atau pemberitaan media massa. Dan terakhir, bagi kategori yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, mereka harus menyertakan bukti dukung berupa KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan, atau kepala tahanan.

Berdasarkan data dari KPU DKI, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 8.252.897 pemilih.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, akan ada masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung serentak pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya