Pemilu 2024

Putusan PHPU Pilpres MK Itu Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 April 2024 16:00
Putusan PHPU Pilpres MK Itu Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

SURABAYA - Pengamat Politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman, menyatakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) harus memenuhi rasa keadilan publik.

"Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik," kata Airlangga. Menurut Airlangga, jika terbukti adanya intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial selama Pilpres 2024 sesuai dengan bukti dan fakta hukum, maka itu merupakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara dan rujukan tertinggi hukum di Indonesia, yaitu sila ke-4 Pancasila.

"Pada sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik," ujarnya.

Airlangga menjelaskan bahwa jika hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, itulah yang disebut sebagai kemerdekaan yang bebas dari dominasi. Hanya dengan cara ini suara rakyat akan menghasilkan hikmah kebijaksanaan. "Politisasi bansos maupun intervensi aparat adalah bentuk dominasi material dan politik yang menghalangi rakyat untuk menghasilkan terpimpin oleh hikmah kebijaksanaan," tambahnya.

Gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir. Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan, yaitu Senin 22 April 2024. Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara. Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang dalam surat keputusan KPU RI dengan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Berita Lainnya