Pilkada 2024
Putusan 60/2024 MK Dukung Penguatan Kaderisasi Parpol
JAKARTA - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mendukung penguatan proses rekrutmen dan kaderisasi partai politik dalam pencalonan kepala daerah.
"Menurut saya, putusan Nomor 60 Tahun 2024 ini merupakan bentuk konsistensi MK dalam mendorong penguatan rekrutmen dan kaderisasi partai politik untuk pencalonan kepala daerah," ujar Fadli dalam webinar bertajuk "Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia".
Fadli melihat putusan ini sebagai upaya untuk meningkatkan sirkulasi kepemimpinan di tingkat daerah. Dengan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan tersebut, MK membuka kesempatan bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan secara mandiri, tanpa perlu bergantung pada koalisi.
Menurut Fadli, keputusan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi munculnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Berdasarkan penelitian awal Perludem, sebanyak 154 daerah berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah jika syarat pencalonan tidak diubah oleh MK.
"Angka ini berkurang menjadi 43 pada tahap awal pendaftaran calon, dan kemudian turun lagi menjadi 41," jelas Fadli.
Ia menyayangkan bahwa di 41 daerah tersebut, partai politik cenderung mengusung satu pasangan calon secara bersamaan, sehingga tidak ada calon lain yang bisa menjadi penantang.
Fenomena ini, menurut Fadli, menunjukkan masalah utama dalam politik Indonesia, yaitu proses rekrutmen partai politik. Ia berpendapat bahwa selama periode 2020 hingga 2024, partai seharusnya telah melakukan kaderisasi dan persiapan untuk menghasilkan calon-calon kepala daerah yang terbaik, baik dari figur internal maupun eksternal partai.
"Partai politik seharusnya memanfaatkan waktu lima tahun ini untuk mengamati, melatih, dan mempersiapkan figur-figur terbaik untuk menjadi calon kepala daerah," pungkas Fadli.
4o