Pemilu 2024

PSI Revisi Pengeluaran Kampanye "Kontroversial" Rp180 Ribu Jadi Rp24 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Januari 2024 17:30
PSI Revisi Pengeluaran Kampanye "Kontroversial" Rp180 Ribu Jadi Rp24 Miliar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menghadiri pertemuan bersama warga di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Awalnya, pengeluaran PSI tercatat hanya sebesar Rp180 ribu yang menjadi kontroversi, namun kini diperbarui menjadi Rp24 miliar.

August Mellaz, Komisioner KPU, menyatakan LADK yang dilaporkan oleh partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui secara berkala. "Nanti juga akan di-update lagi," kata Mellaz.

Dalam rilis terbaru KPU pada Minggu (14/1/2024), PSI memperbarui jumlah pengeluarannya dalam LADK. Hingga Jumat (12/1) pukul 21.35 WIB, angka pengeluaran PSI mencapai Rp24.130.721.406, sementara penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406. Rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia, yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Dalam rilis yang sama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai partai yang paling banyak mengeluarkan dana selama kampanye Pemilu 2024. PDIP melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan jumlah pemasukan mencapai Rp183.861.799.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

Dalam upaya mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum diwajibkan mencatat pendanaan kampanye dalam laporan dana kampanye, yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).


Berita Lainnya