Pemilu 2024
PSI Akhiri Kontroversi Laporan Dana Kampanye Rp180 Ribu
YOGYAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengakhiri kontroversi laporan awal dana kampanye (LADK) yang semula dilaporkan hanya Rp180 ribu. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menyatakan partainya telah melaporkan pengeluaran dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Pengeluaran dana kampanye PSI menjadi sorotan setelah KPU merilis rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024 pada 9 Januari lalu. PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yaitu Rp180 ribu, sementara total penerimaannya mencapai Rp2 miliar.
Raja Juli menjelaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan laporan sebenarnya, dan PSI belum melaporkan dana kampanye karena laporan dari daerah belum lengkap. "Rp180 ribu itu biaya bank, sekarang sudah dimasukkan kemarin Jumat (12/1/2024), dan tunggu saja pengumuman dari KPU," kata Raja Juli kepada wartawan di sela-sela kampanye PSI di Yogyakarta.
Meskipun Raja Juli enggan memberikan rincian angka pasti dana awal kampanye PSI, ia menegaskan laporan yang disampaikan sudah sesuai, dan PSI adalah partai yang transparan dan akuntabel.
Anggota KPU, Idham Holik, pada Kamis (11/1/2024), menyatakan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu dapat dikenai sanksi. KPU juga akan mengumumkan nama partai yang tidak melaporkan LADK. Sanksi yang mungkin diterapkan termasuk diskualifikasi caleg yang tidak melaporkan LADK kepada KPU.
KPU telah menetapkan tenggat waktu perbaikan laporan awal dana kampanye, yang semula berakhir pada 7 Januari, menjadi 12 Januari 2024. (ant)