Pemilu 2024

Projo : KIM Mampu Atasi Perbedaan Soal Bacawapres

Redaksi — Satu Indonesia
15 Oktober 2023 23:00
Projo : KIM Mampu Atasi Perbedaan Soal Bacawapres
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri) berfoto bersama jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Projo usai konferensi pers Rakernas VI Projo di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (15/10/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi meyakini bahwa soliditas partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dapat mengatasi perbedaan pandangan mengenai sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan diusung dan didukung di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami yakin bahwa kebersamaan dan soliditas KIM akan bisa menyesuaikan pandangan-pandangan tentang siapa yang menjadi pasangan Pak Prabowo Subianto (di Pilpres 2024),” ujar Budi Arie dalam konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Minggu (15/10/23).

Ia menyatakan bahwa Projo akan mendukung siapapun sosok yang ditetapkan sebagai bacawapres bagi Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (bacapres) yang diusung KIM.

Menurut dia, Projo menyerahkan keputusan tentang sosok bacawapres kepada seluruh partai yang tergabung dalam koalisi tersebut karena organisasinya bukan partai politik, namun hanya ormas.

“Konstitusi kami mengatur bahwa pengajuan nama calon presiden dan calon wakil presiden adalah haknya parpol,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengungkap bakal cawapres KIM yang berpeluang mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024 telah dibahas dan mengerucut menjadi empat nama. Namun, Prabowo enggan menyebutkan nama-nama kandidat tersebut.

"Satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, dan satu dari Jawa Timur," ujarnya.

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant)


Berita Lainnya