Pemilu 2024

Presiden Terpilih Harus Mampu Hapus Perda Diskriminatif

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 19:30
Presiden Terpilih Harus Mampu Hapus Perda Diskriminatif
Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers "Komnas Perempuan untuk Menyampaikan Rekomendasi kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024 Menuju Indonesia Emas", di Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi

JAKARTA - Komnas Perempuan menganggap penting bagi para pemimpin terpilih memberikan dukungan yang lebih kuat kepada kementerian dan lembaga untuk meninjau berbagai peraturan daerah yang bersifat diskriminatif.

Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan ini dapat menjadi terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah yang diskriminatif, termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung.

"Sampai saat ini, pembatalan peraturan daerah hanya dapat dilakukan melalui judicial review di Mahkamah Agung. Namun, di tingkat Kementerian dan Lembaga, belum ada mekanisme untuk meninjau atau membatalkan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif," ungkap Siti Aminah Tardi. 

Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menambahkan pemenuhan hak-hak asasi setiap warganya, termasuk hak perempuan, harus menjadi kepedulian dan perhatian para pemimpin bangsa, terutama calon presiden dan calon wakil presiden.

"Presiden dan wakil presiden akan menjadi cerminan kehadiran negara, termasuk di dalam menghormati, melindungi, mempromosikan, memenuhi hak-hak asasi setiap warganya, termasuk hak perempuan," kata Alimatul Qibtiyah.

Oleh karena itu, menurut Alimatul Qibtiyah, isu-isu strategis untuk periode 2025 hingga 2030 sangat penting untuk diperhatikan oleh para pemimpin bangsa. Komnas Perempuan juga menganggap Pemilu 2024 sebagai mekanisme untuk mewujudkan demokrasi suatu negara dan melanjutkan kepemimpinan bangsa, baik di DPR RI, DPD, DPRD, maupun di tingkat presiden dan wakil presiden. (ant)

 


Berita Lainnya