Pilkada 2024
Presiden Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Calon Kepala Daerah
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan sikap menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait persyaratan calon kepala daerah.
"Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dari Jakarta, Rabu. Presiden menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang lazim terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyebut bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi dengan menerapkan perubahan ambang batas pencalonan pilkada hanya untuk partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ketentuan ini dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang memberikan kesempatan kepada partai nonparlemen di daerah untuk mendaftarkan diri ke KPU, yang sebelumnya tidak memungkinkan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah. Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI juga menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi RUU Pilkada, yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Batas usia minimum calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung? Lanjut?" tanya Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih." (ant)