Pemilu 2024

PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Maret 2024 14:00
PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.

JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, menyatakan penolakan partainya terhadap hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menolak hasil tersebut setelah melakukan pemantauan, penelitian, dan perbandingan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil dengan hasil rapat pleno nasional yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024. "DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," ujar Romahurmuziy dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Romahurmuziy mengungkapkan adanya perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan dalam pleno KPU dengan hasil pembandingan di beberapa dapil. Berdasarkan data internal, lanjutnya, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.

Oleh karena itu, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan suara PPP yang diduga tergusur di beberapa dapil. Romahurmuziy menegaskan masalah tersebut baru muncul setelah pencoblosan selesai. "PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam penetapan tersebut, PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.

Dengan perolehan tersebut, PPP tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen yang membutuhkan angka suara di atas 4 persen. (ant)


Berita Lainnya