Pemilu 2024

PPP Keukeuh Kehilangan Suara di Papua

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 22:00
PPP Keukeuh Kehilangan Suara di Papua
Ketua Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat terkait hilangnya suara PPP di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, dan telah menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kita sudah menyampaikan ribuan alat bukti. Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan melebihi pihak termohon dan pihak terkait," kata dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Bukti-bukti ini dimaksudkan untuk memperkuat dalil permohonan partai tersebut terkait hilangnya suara PPP, yaitu sekitar 190 ribu suara di Papua Tengah dan 78 ribu suara di Papua Pegunungan.

Erfandi mengklaim hilangnya suara tersebut disebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengubah suara PPP ke partai lain. "Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan sistem noken. Ternyata ketika rekapitulasi suara, ada oknum yang mengubah suara PPP ke partai lain," ujarnya. Ia berharap majelis hakim MK dapat mempertimbangkan ribuan bukti yang mereka sampaikan, sehingga perkara yang diajukan bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya. "Dengan harapan agar bukti-bukti ini nanti dipertimbangkan di dalam persidangan, sehingga dalam sidang pembuktian, kita diterima masuk ke dalam tahapan berikutnya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PPP Yahukimo, Papua Pegunungan, Okto Kambue, mengatakan bahwa suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan hilang ketika tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPD dan tingkat KPU. Menurutnya, ada oknum di balik hilangnya suara mereka dalam sistem noken yang digunakan pada pemilu di wilayah tersebut.

"Di Papua Pegunungan ini, setiap pemilihan selalu mendapat kursi. Berarti ada kepercayaan masyarakat terhadap PPP, jadi tidak mungkin suara kami hilang begitu saja. Tidak mungkin begitu," ujarnya. Ia pun datang secara langsung ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyampaikan harapannya agar suara-suara yang hilang itu bisa dikembalikan.

"Kami minta kepada Hakim MK Yang Mulia untuk memutuskan seadil-adilnya. Sekarang kami datang dan kami sampaikan kepada MK. Kami harap MK mempertimbangkan itu sebaik mungkin supaya suara-suara kami yang hilang ini segera dikembalikan," kata dia. PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan KPU sebagai pihak termohon.

Koordinator Penanggung Jawab Penasihat Hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana, menyebut ada tiga tuntutan yang diajukan oleh PPP. Pertama, PPP meminta konversi suara mereka yang sebesar 3,87 persen menjadi dinyatakan sama dengan empat persen. Kedua, pihaknya meminta pengembalian suara yang diklaim hilang.

"Yang ketiga, kita meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," jelasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya