Pilkada 2024
Poltracking Dilarang Publikasi Hasil Survei, Begini Respons Ridwan Kamil
JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), memberikan tanggapan terkait sanksi yang dijatuhkan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) kepada Poltracking Indonesia atas perbedaan hasil survei Pilgub Jakarta. RK menyatakan bahwa ia menghormati aturan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.
"Kalau urusan internal organisasi, saya menghormati aturan hukum dan aturan organisasi," kata RK di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). RK menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya untuk berkomentar lebih jauh dan berharap kejadian ini bisa menjadi bahan evaluasi. "Jadi bukan wilayah saya untuk berkomentar terlalu jauh karena itu kewenangan dari organisasi masing-masing. Mudah-mudahan jadi evaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, Poltracking merilis hasil survei elektabilitas calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024, di mana pasangan Ridwan Kamil-Suswono unggul dengan elektabilitas 51,6%, mengalahkan Pramono Anung-Rano Karno.
Persepi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait adanya perbedaan signifikan dalam hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Dewan Etik Persepi akhirnya memberikan sanksi kepada Poltracking karena adanya dua data yang berbeda. "Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia," demikian keterangan Persepi pada Senin (4/11/2024).
Menanggapi sanksi tersebut, Poltracking menyatakan keberatan dan memutuskan keluar dari Persepi. Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil demi mempertahankan integritas. "Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas, pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas," ungkapnya pada Selasa (5/11/2024). (dan)