Daerah

Polres Tapanuli Utara Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Purba Tua

Redaksi — Satu Indonesia
09 November 2023 22:16
Polres Tapanuli Utara Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Purba Tua
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi (tengah) saat menginterogasi AH (28) pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. (Foto: ANTARA)

MEDAN - Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan Kodim 0210/TU menggerebek kampung narkoba di Desa Janji Nauli, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dan menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Kapolres Tapanuli Utara  AKBP Johanson Sianturi, bersama Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, memimpin langsung penggerebekan kampung narkoba pada Rabu (08/11/23) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, yakni AH (28) warga Desa Parsaoran Janji Angkola, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara  AKBP Johanson Sianturi, Kamis(9/11/23).

Johanson menyebutkan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Janji Nauli, Kabupaten Tapanuli Utara  sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi jual beli narkoba.

Lokasi penggerebekan itu, di sebuah gubuk di tengah persawahan dekat kolam ikan. Namun akses keluar masuk kendaraan roda dua bebas masuk.

"Saat digerebek, AH tinggal sendiri dan sedang tidur di dalam gubuk. Begitu ada gerakan yang mencurigakan, AH langsung bangun dan hendak melarikan diri dari jendela. Namun petugas sudah mengepung AH, dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Kapolres menjelaskan tim masuk ke dalam gubuk dan langsung mengamankan pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dari kantong celana AH.

Barang bukti yang ditemukan empat paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat yang sudah siap edar, satu buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai, buah mancis warna biru dan satu buah bong/alat hisap sabu terbuat dari botol minuman aqua.

"Setelah diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk diperiksa, AH mengakui bahwa dirinya mengerjakan aktivitas bisnis narkoba sudah berlangsung cukup lama. AH berbelanja narkoba dari Kampung Lalang Medan," katanya.

Johanson menambahkan setelah belanja dari Kampung Lalang, kemudian mengemas narkoba tersebut untuk diperjualbelikan sesuai ukuran kemampuan beli yang biasa sebagai langganan.

Untuk memastikan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, kasus ini masih di kembangkan.

"Atas keberhasilan pengungkapan ini, kita menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dengan memberikan informasi," kata Kapolres Tapanuli Utara. (ant)


Berita Lainnya