Daerah
Polres Sosialisasi Antisipasi Pungli di Pemkab Bintan
TANJUNGPINANG - Polres Bintan Polda Kepulauan Riau melakukan sosialisasi upaya mengantisipasi praktik pungutan liar di bidang pelayanan publik kepada jajaran ASN di lingkungan jajaran pemerintah daerah setempat, Sabtu(25/11/23).
Wakil Kepala Polres Bintan Komisaris Polisi (Kompol) M. Tahang, menegaskan, bahwa bidang pelayanan publik harus bebas dari pungutan liar atau pungli.
"Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi," kata Wakapolres.
Ia menjelaskan, pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah tingkat pusat, daerah, serta di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahang yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Unit Pemberantas Pungli (UPP) Kabupaten Bintan itu menyampaikan, UPP Sapu Bersih (Saber) Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016.
UPP dibentuk sebagai wadah pengawasan dan konsultan dalam pemberantasan pungutan liar.
Di dalam UPP, katanya, terdapat unsur gabungan dari pemerintah daerah, TNI-POLRI, kejaksaan dan pihak lainnya yang mengutamakan pencegahan segala bentuk pungli.
“Selama ini, seluruh pelaksanaan tugas pelayanan publik di Bintan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada keluhan dari masyarakat," ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, seorang peserta bernama Izul, menanyakan terkait kegiatan pengumpulan uang dari teman-teman sekantor untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di bulan Ramadhan, apakah termasuk dalam kategori pungutan liar atau tidak.
Menjawab pertanyaan itu, Kompol Tahang menjelaskan jika sumbangan dimaksud dilakukan sukarela, maka tidak termasuk pungutan liar karena tidak ada unsur paksaan dan tidak ada akibatnya.
"Namun, apabila terdapat anggaran khusus bantuan sosial yang bersumber dari mana saja baik berupa uang maupun berupa barang, tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain," kata dia menjelaskan.
Ia turut mengingatkan petugas pelayanan publik di wilayah Bintan senantiasa berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik, jangan sampai berurusan dengan hukum akibat melakukan pungli," katanya menegaskan. (ant)