Daerah
POLISI TANGKAP POLISI! Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/02/25) dengan pengamanan ketat oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT yang mendampingi tim Divpropam Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut. "Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/03/25). Saat ini, AKBP Fajar ditahan di Mabes Polri sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti
Henry menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika AKBP Fajar terbukti bersalah. "Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perwira menengah (pamen) Polri yang menduduki jabatan strategis menjadi kewenangan Divpropam Polri. "Kami menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Kapolda NTT Tak Mengetahui Kasus Anak Buahnya
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengaku tidak mengetahui secara rinci kasus yang menjerat AKBP Fajar. Ia mengatakan hanya menerima surat tembusan dari Mabes Polri terkait penangkapan tersebut.
"Jujur saja, konstruksi kasusnya saya tidak tahu karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan kalau (Fajar) sudah diamankan," ujar Daniel saat ditemui di gedung DPRD NTT, Kupang, Senin (03/03/25).
Daniel juga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada Mabes Polri. "Saya tidak mengerti detailnya, tetapi Mabes Polri yang mengamankan dan sudah membawa yang bersangkutan ke Jakarta," imbuhnya.
Polres Ngada Dipimpin Wakapolres Sementara
Pasca-penangkapan AKBP Fajar, Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu, ditunjuk sebagai pimpinan sementara untuk memastikan operasional kepolisian tetap berjalan.
Kapolda NTT menegaskan bahwa kepolisian harus tetap fokus melayani masyarakat dengan baik. "Siapapun yang melanggar aturan, meskipun itu pimpinan, tetap akan ditindak tegas. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Daniel.
DPR RI Desak Pengusutan Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar aturan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Rudi dalam keterangannya kepada media.
Rudi memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan profesional. "Hukum harus ditegakkan dengan adil, terutama jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Ngada," pungkasnya.
Kasus Kapolres Ngada Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat peran penting kepolisian dalam menjaga hukum dan ketertiban. Penangkapan Kapolres Ngada menambah daftar panjang kasus pelanggaran etik yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki citra institusinya. Sementara itu, pihak Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. (mul)
#KasusKapolresNgada #DivpropamPolri #PolriBersih #ReformasiPolri #HukumDanKeadilan