Metropolitan

Polisi Tangkap Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama, Omzet Capai Jutaan Rupiah Per Hari

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
Polisi Tangkap Penjual Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama, Omzet Capai Jutaan Rupiah Per Hari
Polisi berhasil mengungkap praktik penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap praktik penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan menangkap seorang pekerja rumah potong bernama Soyib (32). Pelaku diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2021 dan meraih omzet jutaan rupiah per hari.

Penangkapan terjadi pada Kamis (27/02/25) pukul 00.41 WIB di lokasi pemotongan ayam. Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkapkan bahwa Soyib bukanlah pemilik rumah potong, melainkan hanya pekerja yang telah lama mengetahui praktik penggelonggongan dari rekan-rekannya.

Modus Operandi: Suntik Air Kotor untuk Menambah Berat

Dari hasil penyelidikan, ayam yang dijual Soyib disuntik dengan air kotor untuk menambah berat badan. Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, menjelaskan bahwa ayam yang disuntik air kotor tidak hanya lebih berat, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.

“Air yang digunakan berasal dari sumber yang tidak higienis dan mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Escherichia coli (E-coli). Konsumsi ayam ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pencernaan,” ujar Hasudungan, Jumat (28/02/25).

Selain itu, ayam gelonggongan memiliki tekstur lebih lembek, cepat busuk, serta mengeluarkan bau amis yang menyengat. “Ketika digoreng, ayam ini lebih meletup-letup karena kandungan airnya tinggi dan rasanya tidak senikmat ayam yang normal,” tambahnya.

Omzet Capai Rp 10 Juta per Hari

Menurut pengakuan Soyib, setiap hari ia mampu menjual hingga 200 ekor ayam dengan harga berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor. Dari bisnis ini, ia bisa meraih omzet hingga Rp 10 juta per hari.

“Untuk pemotongan ayam, tersangka dapat mengolah 100 hingga 200 ekor per hari. Dengan harga yang lebih murah dibanding ayam normal, banyak konsumen yang tertarik membelinya,” ungkap AKP Bima Sakti.

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Hingga saat ini, Soyib menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rumah potong yang diketahui mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar,” jelas Bima.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:

Lima ekor ayam yang telah disuntik air
Lima ekor ayam yang belum disuntik
Satu buah jarum suntik
Satu selang air
Dua lembar kwitansi penjualan
Polisi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli ayam potong dan memastikan daging yang dikonsumsi dalam kondisi sehat dan aman. (mul)


#AyamGelonggongan #KeamananPangan #KasusAyamGelonggongan #Jakarta #PolisiTangkapPenjualAyam #AyamSehat


Berita Lainnya