Pemilu 2024

Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus "Polisi Tak Netral" Aiman Witjaksono

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Maret 2024 20:00
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus "Polisi Tak Netral" Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono (kedua dari kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

"Kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis.

Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Ia juga berkeyakinan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman demi hukum harus dihentikan prosesnya. Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik. "Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman," kata Finsensius.

Sementara itu, Aiman Witjaksono menambahkan, dirinya mengaku bersyukur kasusnya dihentikan. Namun, dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.

"Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan," katanya. Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.

Kasus Aiman Witjaksono bermula dari laporan yang dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (5/1/2024). (ant)


Berita Lainnya