Nasional

PKS Pastikan Pecat Caleg DPRK Aceh yang Jadi Bos Sindikat 70 Kg Sabu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 19:00
PKS Pastikan Pecat Caleg DPRK Aceh yang Jadi Bos Sindikat 70 Kg Sabu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil. ANTARA/Dok.pribadi

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, memastikan  partainya telah memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kg.

"Iya, apalagi narkoba itu kejahatan yang luar biasa. Jadi, tidak mungkin tidak dilakukan pemecatan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Dia menyebut bahwa posisi tersangka S akan digantikan oleh caleg DPRK Aceh Tamiang dengan perolehan suara terbanyak kedua, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Iya, sesuai dengan UU (undang-undang)," ucap Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu. Dia juga mengaku tidak mengetahui peran dan posisi tersangka S dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Untuk itu, dia meminta publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

"Soal peran dan posisi dia, tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. Nasir pun meminta maaf kepada publik atas keterlibatan kader partainya dalam kasus narkoba, karena pihaknya tidak mendeteksi bahwa tersangka S merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba tersebut.

"Kami meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami. Kami tidak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu," ucap dia. Sebelumnya, tersangka S, yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5) atas tuduhan kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Pada Senin (27/5), tersangka S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut, termasuk menelusuri apakah ada dana yang dipakai untuk modal sebagai caleg pada Pemilu 2024. (ant)
 
 


Berita Lainnya