Pemilu 2024
PHPU Pilpres 2024, Komisi III Persilakan MK Panggil Kapolri
JAKARTA - Komisi III DPR RI memberi restu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
"Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, 'Iya, silakan saja ya,'" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Habiburokhman, politisi dari Partai Gerindra, tidak banyak memberikan komentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Usulan tersebut muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman meminta hakim MK untuk menilai sendiri usulan tersebut. Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri adalah karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (ant)