Pemilu 2024
Perludem Apresiasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Empat Persen
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ketentuan ambang batas parlemen atau PT (parliamentary threshold).
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, selama ini ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang tanpa alasan yang rasional. Penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional.
Putusan MK menetapkan hal yang berkaitan dengan ambang batas harus dihitung ulang untuk Pemilu 2029, sehingga penghitungan ambang batas yang akan digunakan, bakal diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR". Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
MK juga telah menetapkan perubahan ketentuan itu perlu melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dianggap konstitusional sepanjang berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. (ant)